Jumat, 15 Maret 2013

POKOK-POKOK UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS YANG PERLU DICERMATI BERKAITAN DENGAN RISIKO PERUSAHAAN


Sejarah Perkembangan Perseroan

Dalam  POKOK-POKOK UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS YANG PERLU DICERMATI BERKAITAN DENGAN RISIKO PERUSAHAAN  ada sejarah perkembangan perseroan:    

http://dokumen-akuntansi.blogspot.com/2013/03/pokok-pokok-undang-undang-no-40-tahun.html
  1. KUHD & OMA  
  2. UU No. 1 th 1995
  3. UU No. 40 tahun 2007 
Dampak berlakunya UU  No. 40 Tahun 20
  • Pasal 160 UU No 40 tahun 2007, Undang - undang No. 1 tahun 1995 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
  • Anggaran Dasar & perubahaan anggaran dasar tiap perseroan dinyatakan tetap berlaku (Pasal 157 ayat (1). Penyesuaian 1 tahun (Pasal 157 ayat (3).
BUSINESS JUDGEMENT RULES.
Anggota direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian perusahaan, apabila dapat membuktikan:
  • kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya 
  • tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung 
  •  telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul / berlanjutnya kerugian tersebut.
Perseroan Terbatas
  • Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan  berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksananya. 
  • Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta memliki kegiatan usaha (operating company) bukan hanya berbentuk investment company (psl 2)
1.      PENDIRIAN                             
  • Pasal 7 ayat (4). Perseroan memperoleh status badan hukum pada saat tanggal diterbitkan Keputusan Menteri. 
  • Pasal 7 ayat (7) pengecualian perseroan didirikan sedikitnya 2 orang dan mempunyai sedikitnya 2 saham 
  • Pasal 9 dan 10 beberapa hal perlu dicermati  
  • Pasal 9 ayat (1) huruf  e. 
  • Pengajuan permohonan pengesahan badan hukum 60 hari. 
  •   Menteri langsung setuju atau menolak  secara elektronik
  •   Pernyataan 30 hari tidak berkeberatan. 
  • Dapat diajukan lagi selama masih dalam kurun waktu 60 hari. 
  •   Jika telah lewat batal. 
  •   Perbuatan hukum sebelum perseroan didirikan harus dicantumkan dalam akta pendirian 
  •   Melekatkan akta dibawah tangan 
  •   Menyebutkan nomor, tanggal dan nama serta alamat notaris yang membuat akta.
Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih (kecuali persero yang seluruh sahamnya dimiliki negara atau perseroan yang mengelola bursa efek dan lembaga yang diatur dalam UU Pasar Modal) dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai  pengesahan badan hukum perseroan.
Setelah perseroan memperoleh status hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2, dalam waktu paling lama 6 bulan, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Bila tidak, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat membubarkan perseroan tersebut.
2.      ANGGARAN DASAR
Muatan anggaran dasar sama dengan UU no. 1 tahun 1995 kecuali :
  •   Pasal 15 ayat 1 huruf f,  nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan Dewan Komisaris. 
  •   Pasal 15 ayat (2) “anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan UU ini. 
  •   PP No. 26 Tahun 1998 ,nama yang tidak boleh dipakai “sama pada pokoknya” 
  •   Pasal 17 Tempat kedudukan di daerah diperjelas  di daerah   kota  dan kabupaten.
3.      PERUBAHAN ANGGARAN DASAR  
  •   Perubahan anggaran dasar ada yang memerlukan persetujuan Menteri,  ada yang cukup diberitahukan (pasal 21) 
  •   Perubahan anggaran dasar harus notariel dan berbahasa indonesia. (pasal 21 ayat 4) 
  •   Perubahan anggaran dasar dalam berita acara rapat harus dinotarielkan paling lambat 30 hari setelah keputusan RUPS. 
  •   Jika lewat tidak boleh dinotarielkan.
  • Persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri paling lambat 30 hari. 
  •   Perpanjangan mengenai batas jangka waktu 60 hari.
Efektif berlakunya perubahan :
  •   Perseroan yaitu tanggal diterbitkan keputusan menteri untuk persetujuan dan tanggal diterimanya oleh Menteri untuk pemberitahuan 
  •   Perseroan terbuka efektif pernyataan pendaftaran untuk perseroan publik dan dilaksanakan penawaran umum bagi perseroan di pasar modal. 
  •   Apabila tidak terjadi maka 6 bulan harus mengubah kembali Anggaran Dasarnya.
Perubahan Anggaran dasar ditolak jika :  
  •   Bertentangan dengan tata cara 
  •   Isi bertentangan dengan UU 
  •   Keberatan kreditor.
4.      Daftar Perusahaan dan pengumuman                                      
  •   Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum & HAM. 
  •   Pendaftar Perusahaan di Kantor Perdagangan yang wajib dilakukan oleh perusahaan (Badan Hukum, persekutuan, perorangan dan perusahaan lainnya) 
  •   Direksi perusahaan yang lalai mendaftarkan perusahaan dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara max 3 tahun atau denda max Rp. 3 juta. (Pasal 32 UU Wajib Daftar Perusahaan No. 3 tahun 1982) 
  •   UU tidak mengkaitkan pengesahan badan hukum, persetujuan dan pemberitahuan perubahan Anggaran dasar dengan UU No. 3 tahun 1992 tentang wajib Daftar Perusahaan. 
  •   Daftar perusahaan diselenggarakan Menteri terbuka untuk umum
5.      Modal dan Saham                     
  •   Kemungkinan UU mengatur saham tanpa nilai nominal. 
  •   Modal dasar paling sedikit Rp. 50 juta rupiah, Kecuali usaha tertentu sesuai UU (pasal 32). 
  •   Modal ditempatkan dan disetor minim 25% dari modal dasar dibuktikan dengan penyetoran yang sah (pasal 33) 
  •   Penyetoran dalam bentuk lain ditentukan oleh ahli 
  •   Penyetoran dalam bentuk benda tidak bergerak diumumkan dalam 1 surat kabar. 
  •   Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama . 
  •   Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya.
Saham
  •    UU hanya mengenal satu jenis saham yaitu saham atas nama  (pasal 48 ) 
  •    UU juga hanya pengatur mengenai hak dari pemilik saham dan kapan hak tersebut dapat digunakan (pasal52)
Klasifikasi saham diatur dalam pasal 54 ayat 4  antara lain :
      Saham dengan hak suara dan tanpa hak suara.
      Saham dengan hak khusus
      Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali
      Saham yang memberikan hak untuk menarik deviden lebih dulu.
      Saham yang memberikan hak atas pembagian sisa kekayaan dalam likuidasi

6.      RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN DAN PENGGUNAAN LABA          
  •   Rencana kerja tahunan disusun oleh direksi sebelum dimulainya tahun buku yang baru. 
  •   Muatan laporan tahunan (pasal 66) dan laporan keuangan disusun dengan standar akuntansi keuangan. 
  •   Penyampaian laporan tahunan 6 bulan setelah tahun buku dan harus disediakan di Kantor perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa Pemegang Saham. 
  •  Jika ada Direksi dan atau Komisaris tidak menandatangani dan tidak memberi alasan  dianggap telah setuju. laporan tahunan dan penggunaan laba telah disempurnakan 
  •   Laporan yang wajib diaudit Akuntan publik (pasal 68 UU) Perseroan Persero, perseroan yang mempunyai asset dan atau jumlah peredaran usaha dengan nilai paling sedikit 50 milyar rupiah atau perseroan yang diwajibkan oleh UU
  •    Cadangan wajib 20 % dari modal yang ditempatkan dan disetor.
  • Dividen dapat dibagikan jika perseroan mempunyai saldo laba positif (pasal 71 ayat 3) 
  •  Deviden interim (pasal 72) diatur didalam anggaran dasar. Apabila perusahaan rugi, maka dividen interim diminta kembali.
7.      TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
  •   Kegiatan usaha perseroan dibidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. 
  •   Harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan 
  •   Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan perseroan.

8.      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM   
  •   Kata “tertinggi” dalam pengertian RUPS dihapus. 
  •   Pada umumnya aturannya sama dengan UU sebelumnya, kecuali beberapa hal yang ditambah seperti pemanggilan selain surat tercatat dapat berupa iklan surat kabar. 
  •   Prinsipnya satu saham memiliki satu hak suara kecuali saham tanpa hak suara, tapi tidak berlaku bagi saham-saham yang diatur dalam Pasal 84 ayat (2). 
  •   Kuorum keputusan RUPS untuk perubahan anggaran dasar  3/5 dari seluruh saham dan disetujui 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan (pasal 88). Sedangkan RUPS yang ketiga kuorum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan negeri. 
  •   Penggabungan, peleburan, pemisahan dan kepailitan diatur dalam (pasal 89). 
  •   Penyelenggaraan RUPS dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, melalui media elektronik
  • Tetapi panggilan rapat ada jangka waktu yang membatasi. 
  •   Notulen rapat dibawah tangan, wajib dituangkan dalam bentuk akta notaris 
  •   Pengambilan keputusan diluar RUPS yang mengikat (Circuler solution),  (pasal 91).
9.      Direksi
Dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan diantara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS dan dalam hal RUPS tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
a.      Tugas & Tanggung Jawab Direksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi sebagai Fiduciary Duties (mengurus perseroan);
b.      Tugas dan tanggung jawab Direksi terhadap pihak ketiga, antara lain menyerahkan laporan tahunan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila perseroan:
¨      Mempunyai kegiatan usaha menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
¨      Menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
¨      Merupakan Perseroan Terbuka;
¨      Merupakan persero;
¨      Mempunyai asset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai minimal Rp. 50 milyar;
¨      Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan  bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
a.      Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan apabila dapat dibuktikan :
¨      Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya .
¨      Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan .
¨      Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.
¨      Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

10.  Dewan Komisaris
Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS .
a.      Tugas & Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya perseroan pada umumnya dan memberi nasihat kepada Direksi.
Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan kehati-hatian.
b.      Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan apabila dapat dibuktikan :
¨      Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan .
¨      Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian.
¨      Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
c.       Komisaris Independen & Utusan
Anggaran Dasar dapat mengatur adanya 1 orang atau lebih Komisaris Independen dan 1 orang Komisaris Utusan.
Komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.
Komisaris Utusan merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris yang tugas & wewenang nya ditetapkan dalam anggaran dasar dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas & wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan oleh Direksi.
d.      Komite Yang dibentuk Dewan Komisaris
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Dewan Komisaris dapat membentuk komite yang anggotanya seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris. Komite tersebut bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.


Silahkan Baca: Cara Menghitung Pajak PPh 21
terimakasih telah baca POKOK-POKOK UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS YANG PERLU DICERMATI BERKAITAN DENGAN RISIKO PERUSAHAAN 

1 komentar: