1. TUJUAN
MEMPELAJARI PANCASILA
Tujuan
mempelajari pancasila ialah ingin mengetahui pancasila yang benar, yakni yang
dapat di pertanggungjawabkan baik secara yuridis konstusional maupun secara
obyektif-ilmiah. Secara yuridis konstusional karena pancasila adalah
dasar Negara yang di pergunakan sebagai dasar mengatur-menyelenggarakan
pemerintahan Negara. Secara obyektif ilmiah karena pancasila adalah
suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical
system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat I terima oleh akal sehat.
Tujuan itu sebenarnya bertitik tolak pada pada salah satu sifat asasi manusia,
yaitu sifat atau hasrat “ingin tahu”.
Mengingat
bahwa pancasila adalah dasar Negara, maka dalam mengamalkan dan mengamankan
pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai sifat imperative. Memaksa artinya
setiap warga Negara Indonesia harus
tunduk-taat kepadanya. Pengamalan atau pelaksanaan pancasila sebagai weltanschauung,
yaitu pelaksanaan-pelaksanaan hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi
hukum tetapi mempunyai sifat mengingat, artinya setiap manusia Indonesia
terikat dalam cita-cita yang terkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup
dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dari
uraian tersebut dapat di simpulkan, bahwa hakekat menpelajari pancasila adalah:
1.
Mengerti pancasila yang benar.
2.
Mengamalkan pancasila.
3.
Mengam,ankan pancasila.
II.
PENGERTIAN DAN PERANAN PANCASILA
Pancasila yang berarti lima dasar atau lima asas,
adalah nama dari pada dasar Negara kita, Negara Republik Indonesia.
Istilah pancasila
telah di kenal sejak zaman mojopahit pada abad XIV, yaitu terdapat di dalam
buku nagaraktrama karangan prapanca dan buku sutasoma karangan . dealam buku sutasoma ini
istilah pancasila disamping mempunyai arti ”berbatu sendi yang lima” “pancasila krama” yaitu:
1)
Tidak boleh melakukan kekerasan
2)
Tidak boleh mencuri
3)
Tidak boleh berjiwa dengki
4)
Tidak boleh berbohong
5)
Tidak boleh mabuk minuman keras.
Pada tanggal 1 juni 1945 dalam sidang Badan
Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) Ir. Soekarno
mengusulkan agar dasar Negara Indonesia merdeka diberi nama pancasila. (menurut
beliau nama pancasila ini dapat atas petunjuk dari kawan beliau dari ahli
bahasa). Dengan demikian dapat di mengerti, bahwa paqncasila bukanlah lahir
pada tanggal 1 juni 1945 adalah “hari lahir” istilah pancasila sebagai nama
dasar Negara kita. Pancasila ini di terima dan di sahkan oleh Panitia Persiapan
kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan penjelmaan atau wakil-wakil dari
seluruh bangsa Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945 maupun di dalam batang
tubuh UUD 1945. Pancasila ini tercantum dalam pambukaan UUD 1945 alinea
keempat, yang berbunyi sebagai berikut:
1.
Ke-Tuhanan yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia
Pada hakekatnya pancasila sebagai pandangan hidup
Bangsa Indonesia dan sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini
sering juga di sebut : way of life, weltanschauung,
wereldbeschouwing, wereld en levensbeschouwing, pandangan dunia, pandangan
hidup, pasangan hidup, pedoman hidup. Pancasila di gunakan sebagai penunjuk
hidup sehari-hari dan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup
atau kehidupan di dalam segala bidang. Pancasila yang harus di hayati ialah
pancasila-pancasila sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945. Dengan
demikian, jiwa keagamaan ( sebagai manifestasi/perwujudan dari sila
ke-Tuhanan yang Maha Esa), jiwa yang berprikemanusiaan (sebagai
manifestasi/perwujudan dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa
kebangsaan( sebagai manifestasi/perwujudan dari sila persatuan Indonesia), jiwa
kerakyatan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila kerakyatan yang di
pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan jiwa
yang menjunjung tinggi keadilan sosial (sebagai manifestasi/perwujudan dari
sila keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia selalu terpancar dalam
segala tingkah laku dan tindak-perbuatan serta sikap hidup seluruh bangsa
Indonesia.
Pancasila sebagai norma
fundamental, maka pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau idea. Dilihat
dari kedudukannya pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai
cita-cita bangsa Indonesia. P[ancasila mempunyai fungsi utama yakni sebagai
dasar Negara Republik Indonesia. Di lihat dari segi materinya, pancasila di
gali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian
bangsa Indonesia.
Pengertian-pengertian yang
berhubungan dengan berbagai penyebutan pancasila itu dapat diikhtisarkan
sebagai berikut :
1.
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Seperti
yang di jelaskan dalam teori von savigny, bangsa setiap bangsa mempunyai jiwa
masing-masing yang di sebut “volkgeist” ( jiwa rakyat/ jiwa bangsa).
Pancasila sebagai jiwa bangsa adanya / lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa
Indonesia, yaitu pada zaman sriwijaya-majapahit. Hal ini diperkuat oleh prof.
Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau ”sekitar pancasila”. Beliau antara
lain mengatakan, bahwa 1 juni 1945 adalah hari lahir istilah pancasila,
pancasila itu sendiri telah ada sejak dahulu kala barsamaan dengan adanya
bangsa Indonesia.
2.
Pancasila sebagai keperibadian bangsa Indonesia
Jiwa
bangsa Indonesia mempunyai arti statis ( tetap tidak berubah), dan mempunyai
arti dinamis (bergerak).
3.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
5.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Negara
Republik Indonesia. Pancasila dalam pengertian ini disebutkan dalam ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1996
(jo.
Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Dijelaskan,
bahwa sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran
dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa
Indonesia. Selanjutnya, dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita
mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan
sosial, perdamaian Nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat,
bentuk dantujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatandan
keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
6.
Pancasila sebagai perjanjian Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan
Negara.
Dalam
pengertian ini di ucapkan dalam pidato presiden soeharto di depan sidang DPRGR
pada tanggal 16 agustus 1967. Di nyatakan oleh beliau, bahwa pancasila adalah
perjanjian luhur seluruh Rakyat Indonesia, yang harus kita bela selama-lamanya.
7.
Pancasila sebagai Cita-Cita dan tujuan Bangsa Indonesia
Dalam
pengertian ini, yaitu sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia pernah
diucapkan dalam pidato presiden Soeharto
di depan sidang DPRGR pada tanggal 17 agustus 967. Di katakana oleh beliau,
bahwa “cita-cita luhur Negara kita tegas dimuat dalam pembukaan UUD 1945
merupakan penuangan jiwa proklamasi ialah jiwa pancasila, maka dengan demikian
pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Dalam pidato
tersebut dikatakan pula, bahwa “cita-cita luhur inilah yang akan dicapai oleh
Bangsa Indonesia”.
8.
Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa
Indonesia.
Pancasila
merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia, karena
mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini oleh bangsa Indonesia
paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai/
tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan Bangsa Indonesia.
B.
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
Pengertian
pancasila sebagai dasar Negara ini sesuai dngan bunyi pembukaan UUD 1945,yang dengan jelas menyatakan : “…….., maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu
susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
……………”.
Pancasila
yang bersifat sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur
hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan
filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah-laku
pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran. Dalam hal yang terakhir, yakni
pancasila sebagai philosophical way thinking dan philosophical system
dapat di analisa dan di bicarakan secara mendalam, karena orang berpikir secara filosofis tidak aka nada
henti-hentinya.
III. SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SEJARAH
PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Tonggak-tonggak
sejarah ( peristiwa-peristiwa yang menonjol terutama dalam hubungannya dengan
pancasila) dapat kita ikhtisarkan sebagai berikut :
1.
Manusia Pertama
Makhluk
manusia yang pertama menurut agama adalah adam dan hawa, dari kedua manusia
inilah lahir manusia-manusia baru dan terus berkembangbiak sampai menjadi umat
manusia sekarang ini, termasuk bangsa Indonesia.
2.
Bangsa Indonesia
Pada
zaman sriwijaya (abad VII-XII) maupun majapahit (abad XIII-XVI) bangsa
Indonesia telah mengalami kehidupan yang gemah-ripah loh jinawi, kerta-raharja.
Unsur-unsur
yang terdapat di dalam pancasila yakni : ketuhanan, ke-manusiaan persatuan,
Tata-pemerintahan atas dasar musyawarah, dan keadilan sosial telah terdapat
sebagai asas-asas yang menjiwai bangsa Indonesia,yang di hayati serta di
laksanakan pada waktu itu; hanya saja belum di rumuskan serta kongkrit. Dokumen
tertulis yang membuktikan terdapatnya unsur-unsur tersebut ialah
prasasti-prasasti: telaga batu, kedukan bukit, karang brahi, talang tuo, dan
kota kapur.
Kehidupan
dua agama yakni Hindu dan budha secara berdampingan yang membandingkan sifat
toleransi bangsa Indonesia pada zaman itu di lukiskan oleh Mpu Tantular dalam
kitabnya Suta soma.
3.
Penjajahan barat ( abad XVII-XX)
Bangsa
barat yang membutuhkan sekali rempah-rempah Indonesia itu dari
pedagang-pedagang Asia, mulai berusaha untuk langsung mengambil rempah-rempah
itu dari Indonesia, maka mulai bermunculanlah bangsa-bangsa Barat yakni
portugis, spanyol, inggris dan akhirnya Belanda di bumi Indonesia.
4.
Perlawanan fisik bangsa Indonesia
(abad XVII-XX)
Pada
abad ke XVII dan XVIII perlawanan terhadap penjajah digerakan oleh pahlawan
sultan agung (mataram 1645) Sultan ageng Tirtayasa dan Ki Tapa (di Banten
terjadi pada tahun kurang lebih 1650), Hasanudin (di Makasar terjadi pada tahun
1660), Iskandar muda (di Aceh terjadi pada tahun kurang lebih 1635), Untung
sura pati dan Trunojoyo (Jawa Timur kurang lebih tahun 1670), Ibnu iskandar (di
Minang kabau kurang lebih tahun 1680).
Pada
permulaan abad XIX penjajah belanda mengubah sistemnya kolonialisme, yang
semula berbentuk perseroan dagang partikelir V.O.C, pada abad itu berubah
menjadi Badan pemerintahan resmi yaitu pemerintahan Hindia belanda.
5.
Kebangkitan Nasional / kesadaran bangsa
Indonesia (20 mei 1608)
Pada
permulaan abad XX Indonesia mengubah bentuk perlawanannya dengan menyadarkan
bangsa Indonesia akan pentingnya bernegara. Maka lahirlah pada waktu itu
bermacam-macam organisasi politik disamping organisasi yang bergerak di bidang
pendidikan dan sosial yang yang di pelopori oleh Budi utomo pada tanggal 20 mei
1908. Nama pahlawan perintis pergerakan Nasional antara lain: H.O.S. Tjokro
Aminoto (S.I. 1912), Douwes Dekker (indische partij 1912), Soewardi
soerjaningrat atau Ki Hajar Dewantara, Tjiptomangunkusumo (kedua-duanya juga
tokoh-tokoh indische partij disamping Douwes dekker ).
6.
Sumpah Pemuda / Persatuan Bangsa
Indonesia (28 oktober 1928)
Pada
saat itu pemuda-pemuda Indonesia
dipelopori oleh Muh. Yamin, kuntjoro purbopranoto, Wongso negoro dan
lain-lainnya mengumandangkan sumpah pemuda yang berisi pengakuan akan adanya
bangssa, Tanah air, dan Bangsa yang satu yakni bangsa Indonesia.
7.
Penjajahan Jepang
pada
tanggal 17-12-1941 meletuslah perang pasifik yaitu dengan di bomnya pearl
harbor oleh jepang, dalam waktu singkat jepang dapat menduduki
daerah-daerah jajahan sekutu (amerika, inggris, belanda) di daerah pasifik.
Pada tanggal 8-3-1942 jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah belanda.
8.
Badan penyelidik usaha-usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia (29 april 1945)
Pada tanggal 1
maret 1945 jepang mengumumkan akan di bentuknya BPUPKI (dokuritsu zunbi
chosakai) (selanjutnya disebut badan penyelidik). Badan ini kemudian terbentuk
pada tanggal 29 april 1945, tetapi baru di lantik pada tanggal 28 mei 1945 dan
baru mulai bekerja pada tanggal 29 mei 1945.
9.
Mr. Muhammad yamin (29 mei 1945)
Pada
tanggal inilah sidang pertama BPUPKI di adakan. Pidato moh. Yamin yang
berisikan 5 asas untuk Negara Indonesia, yakni :
1)
Peri kebangsaan
2)
Peri kemanusiaan
3)
Peri ketuhanan
4)
Peri kerakyatan
5)
Kesejahteraan rakyat.
Setelah
berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD republic
Indonesia. Di dalam pembukaan dari rancangan UUD itu tercantum perumusan lima
asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut :
1)
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2)
Kebangsaan persatuan Indonesia.
3)
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
10. Ir.
Soekarno (1 juni 1945)
Pada
tanggal 1 juni 1945 soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang hari ke
tiga badan penyelidik. Dalam pidato itu juga di usulkan lima hal untuk menjadi
dasar-dasar Negara merdeka, yaitu :
1)
Kebangsaan Indonesia.
2)
Internasionalisme,- atau perikemanusiaan.
3)
Mufakat,-atau demokrasi.
4)
Kesejahteraan sosial.
5)
Ketuhanan yang berkebudayaan.
Sosio
nasionalisme, sosio demokrasi, dan ke-Tuhanan itu
disebut trisila,yang dikatakannya sebagai perasan dari pancasila.
Trisila kemudian diperas lagi menjadi Ekasila yakni gotong royong. Pada
tahun 1958 dan 1959 sukarno memberikan kursus-kursus dan kuliah umum di istana
Negara Jakarta dan Yogyakarta, yang pada tanggal 1 juni 1945 di bukukan dengan
judul : “tjamkan pantja-sila” (dengan “denk methode historic materialism”). Pada
tanggal 1 oktober 1965 meletuslah penghianatan “G 30 S/PKI. Dan pada tanggal 1
oktober 1965 dinyatakan sebagai tonggak demarkasi orde Baru, dan selanjutnya
tanggal 1 oktober diperingati sebagai “Hari kesaktian pancasila”.
11. Piagam
Jakarta (22 juni 1945)
Perumusan
sistematik pancasila dalam piagam Jakarta, yaitu sebagai berikut :
1)
Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Persatuan Indonesia.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun
9 tokoh nasional itu ialah : ir.soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis,
Abikoesno tjokrosoejoso, Abdoel kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad
Soebarjo, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Muh. Yamin.
12. Penerimaan
Piagam Jakarta Oleh Badan Penyelidik (14 Aagustus 1945)
Piagam
Jakarta diterima oleh Badan penyelidik dalam sidangnya (kedua) pada tanggal
14-16 juli 1945.
13. Panitia
Persiapan kemerdekaan Indonesia ( 9 agustus 1945)
PPKI
mempunyai kedudukan dan fungsi sangat penting, yaitu :
a.
Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
b.
Sebagai pembentuk Negara.
c.
Menurut teori hukum, badan seperti itu mempunyai wewenang untuk
meletakan dasar Negara (pokok kaidah Negara yang fundamental).
14. Proklamasi
Kemerdekaan 17 agustus 1945
Penyelenggaraan
proklamasi ini dipersiapkan oleh PPKI.
15. Pengesahan
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD
Rumusan
-rumusan dasar Negara yang selain tercantum dalam UUD 1945, yaitu :
a.
Dalam kostitusi RIS, yang berlaku mulai tanggal 29 desember 1949 -
17 agustus, rumusannya berbunyi sebagai berikut :
1)
Ke-Tuhanan yang Maha esa
2)
Peri kemanusiaan
3)
Kebangsaan
4)
Kedaulatan rakyat
5)
Keadilan sosial.
b.
Dalam UUDS RI 1950, yang berlaku mulai tanggal 17 agustus 1950 – 5
juli 1959 (sejak 5 juli 1959 berdasarkan dekrit presiden UUD 1945 berlaku
kembali) rumusan dasar Negara pancasila sama dengan yang tercantum dalam dalam
konstitusi RIS.
c.
Disamping itu masih ada rumusan dasar Negara pancasila sebagai
berikut :
1)
Ke-Tuhanan yang Maha Esa
2)
Peri kemanusiaan
3)
Kebangsaan
4)
Kedaulatan rakyat
5)
Keadilan sosial.
Rumusan-rumusan
dalam a,b,c, diatas semuanya tidak berlaku.
IV. HAKEKAT
PENGERTIAN PANCASILA DAN NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA
Pancasila
merupakan suatu kesatuan, sila yang satu tidak bias dilepas-pisahkan dari yang
lain; keseluruhan sila di dalam pancasila merupakan suatu kesatuan organis atua
suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Hal ini dapat di gambarkan sebagai
berikut :
Sila I : “ke-Tuhanan Yang Maha Esa” meliputi dan
menjiwai sila II,III,IV dan V.
Sila II : “kemanusiaan yang
adil dan beradab” diliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila
III,IV dan V.
Sila III : “persatuan
Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I dan II, meliputi dan menjiwai sila IV
dan V.
Sila IV :“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan” di
liputi dan dijiwai sila I,II,dan III, meliputi dan menjiwai sila V.
Sila V : “keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I,II,III,dan IV.
A. Hakekat pengertian pancasila
1. Sila pertama
: ke-Tuhanan Yanag Maha Esa.
Hakekat
pengertian di atas sesuai dengan :
a.
Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain :
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa……..”
b.
Pasal 29 UUD 1945 :
1)
Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
2. sila kedua :
kemanusiaan yang adil dan beradab
Pada prinsipnya
kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang
sesuai dengan kodrat hakekat manusia yang berbudi, sadar nilai dan budaya.
Hakekat
pengertian di atas sesuai dengan :
a.
Pembukaan UUD 1945 alinea pertama :
“bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan……..”
b.
Pasal-pasal 27,28,29,30,dan 31 UUD 1945.
Ø Pasal
27 :
1)
Segala warga Negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Ø Pasal
28 :
kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya di tetapkan dengan Undang-Undang.
Ø Pasal
29 : lihat di atas
Ø Pasal
30 :
1)
Tiap-tiap waqrga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara.
2)
Syarat-syarat tentang pembelaan Negara di atur dengan
Undang-Undang.
Ø
Pasal 31 :
1)
Tiap-yiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
2)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan Undang-Undang.
3. Sila ketiga
: persatuan Indonesia
Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia, dan
merupakan perwujudan daripada faham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hakekat
pengertian di atas sesuai dengan :
a.
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang antara lain berbunyi
:
“kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memejukan kesejahteraan umum, memcerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia……………”
b.
Pasal-pasal 1,32,35,dan36 UUD 1945
Ø Pasal
1 :
1)
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
2)
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan di lakukan sepenuhnya oleh
majelis permusyawaratan Rakyat.
Ø
Pasal 32 :
pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia.
Ø
Pasal 35 : Bendera Negara Indonesia ialah sang merah
putih.
Ø
Pasal 36 : Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
4. Sila
keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Berarti bahwa
rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan
keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh
fikiran yang sehat serta penuh tanggungjawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang di wakilinya.
Hakekat pengertian di atas sesuai
dengan :
a.
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang antara lain sebagai
berikut :
“…………..maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar
Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat…………”
b.
Pasal-pasal 1,2,3,28, dan 37 UUD 1945
Ø
Pasal 1 :
lihat diatas
Ø Pasal
2 :
1)
MPR terdiri atas DPR, di tambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan
Undang-Undang.
2)
MPR bersidang sedikitnya dalam lima tahun.
3)
Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.
Ø
Pasal 3 : “MPR
menetapkan UUD dan garis-garis besar haluan Negara.
Ø Pasal
37 :
1)
Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota
MPR harus hadir.
2)
Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota yang hadir.
5. sila v :
keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Berarti bahwa
setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik,
sosial, ekonomi dan kebudayaan.
Hakekat pengertian di atas sesuai
dengan :
a.
Pembukaan UUD 1945 alinea kedua :
“dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu
gerbang kemerdekaan Negara indonesia yang merdeka , bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.
b.
Pasal-pasal 23,27,28,29,31,33, dan 34 UUD 1945
Ø
Pasal 23 :
1)
Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
Undang-Undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah
maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2)
Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang.
3)
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang.
4)
Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara diadakan
suatu badan pemeriksa keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR.
Ø
Pasal 27,28,29,31 : lihat diatas.
Ø
Pasal 33 :
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3)
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
Ø
Pasal 34 : “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
Negara.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus