Rabu, 13 Maret 2013

Tujuan mempelajari pancasila


1. TUJUAN MEMPELAJARI PANCASILA

Tujuan mempelajari pancasila ialah ingin mengetahui pancasila yang benar, yakni yang dapat di pertanggungjawabkan baik secara yuridis konstusional maupun secara obyektif-ilmiah. Secara yuridis konstusional karena pancasila adalah dasar Negara yang di pergunakan sebagai dasar mengatur-menyelenggarakan pemerintahan Negara. Secara obyektif ilmiah karena pancasila adalah suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat I terima oleh akal sehat. Tujuan itu sebenarnya bertitik tolak pada pada salah satu sifat asasi manusia, yaitu sifat atau hasrat “ingin tahu”.
Mengingat bahwa pancasila adalah dasar Negara, maka dalam mengamalkan dan mengamankan pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai sifat imperative. Memaksa artinya setiap warga Negara  Indonesia harus tunduk-taat kepadanya. Pengamalan atau pelaksanaan pancasila sebagai weltanschauung, yaitu pelaksanaan-pelaksanaan hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengingat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dalam cita-cita yang terkandung didalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari uraian tersebut dapat di simpulkan, bahwa hakekat menpelajari pancasila adalah:
1.      Mengerti pancasila yang benar.
2.      Mengamalkan pancasila.
3.      Mengam,ankan pancasila.


II. PENGERTIAN DAN PERANAN PANCASILA
           
Pancasila yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dari pada dasar Negara kita, Negara Republik Indonesia.
            Istilah pancasila telah di kenal sejak zaman mojopahit pada abad XIV, yaitu terdapat di dalam buku nagaraktrama karangan prapanca dan buku sutasoma karangan . dealam buku sutasoma ini istilah pancasila disamping mempunyai arti ”berbatu sendi yang lima” “pancasila krama” yaitu:
1)      Tidak boleh melakukan kekerasan
2)      Tidak boleh mencuri
3)      Tidak boleh berjiwa dengki
4)      Tidak boleh berbohong
5)      Tidak boleh mabuk minuman keras.
Pada tanggal 1 juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia(BPUPKI) Ir. Soekarno mengusulkan agar dasar Negara Indonesia merdeka diberi nama pancasila. (menurut beliau nama pancasila ini dapat atas petunjuk dari kawan beliau dari ahli bahasa). Dengan demikian dapat di mengerti, bahwa paqncasila bukanlah lahir pada tanggal 1 juni 1945 adalah “hari lahir” istilah pancasila sebagai nama dasar Negara kita. Pancasila ini di terima dan di sahkan oleh Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan penjelmaan atau wakil-wakil dari seluruh bangsa Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945 maupun di dalam batang tubuh UUD 1945. Pancasila ini tercantum dalam pambukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Ke-Tuhanan yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Pada hakekatnya pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia dan sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
           
            Pancasila dalam pengertian ini sering juga di sebut : way of life, weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld en levensbeschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pasangan hidup, pedoman hidup. Pancasila di gunakan sebagai penunjuk hidup sehari-hari dan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup atau kehidupan di dalam segala bidang. Pancasila yang harus di hayati ialah pancasila-pancasila sebagaimana tercantum di dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, jiwa keagamaan ( sebagai manifestasi/perwujudan dari sila ke-Tuhanan yang Maha Esa), jiwa yang berprikemanusiaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa kebangsaan( sebagai manifestasi/perwujudan dari sila persatuan Indonesia), jiwa kerakyatan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak-perbuatan serta sikap hidup seluruh bangsa Indonesia.
            Pancasila sebagai norma fundamental, maka pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau idea. Dilihat dari kedudukannya pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita bangsa Indonesia. P[ancasila mempunyai fungsi utama yakni sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Di lihat dari segi materinya, pancasila di gali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
            Pengertian-pengertian yang berhubungan dengan berbagai penyebutan pancasila itu dapat diikhtisarkan sebagai berikut :
1.      Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Seperti yang di jelaskan dalam teori von savigny, bangsa setiap bangsa mempunyai jiwa masing-masing yang di sebut “volkgeist” ( jiwa rakyat/ jiwa bangsa). Pancasila sebagai jiwa bangsa adanya / lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman sriwijaya-majapahit. Hal ini diperkuat oleh prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisan beliau ”sekitar pancasila”. Beliau antara lain mengatakan, bahwa 1 juni 1945 adalah hari lahir istilah pancasila, pancasila itu sendiri telah ada sejak dahulu kala barsamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
2.      Pancasila sebagai keperibadian bangsa Indonesia
Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis ( tetap tidak berubah), dan mempunyai arti dinamis (bergerak).
3.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.      Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
5.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Republik Indonesia. Pancasila dalam pengertian ini disebutkan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996
(jo. Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Dijelaskan, bahwa sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya, dikatakan bahwa cita-cita tersebut meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian Nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dantujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatandan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
6.      Pancasila sebagai perjanjian Bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara.
Dalam pengertian ini di ucapkan dalam pidato presiden soeharto di depan sidang DPRGR pada tanggal 16 agustus 1967. Di nyatakan oleh beliau, bahwa pancasila adalah perjanjian luhur seluruh Rakyat Indonesia, yang harus kita bela selama-lamanya.
7.      Pancasila sebagai Cita-Cita dan tujuan Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, yaitu sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia pernah diucapkan dalam pidato  presiden Soeharto di depan sidang DPRGR pada tanggal 17 agustus 967. Di katakana oleh beliau, bahwa “cita-cita luhur Negara kita tegas dimuat dalam pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi ialah jiwa pancasila, maka dengan demikian pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Dalam pidato tersebut dikatakan pula, bahwa “cita-cita luhur inilah yang akan dicapai oleh Bangsa Indonesia”.
8.      Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia, karena mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini oleh bangsa Indonesia paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai/ tepat bagi bangsa Indonesia sehingga dapat mempersatukan Bangsa Indonesia.

B. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia
           
Pengertian pancasila sebagai dasar Negara ini sesuai dngan bunyi  pembukaan UUD 1945,yang dengan  jelas menyatakan : “…….., maka disusunlah kemerdekaan  kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : ……………”.
Pancasila yang bersifat sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah-laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran. Dalam hal yang terakhir, yakni pancasila sebagai philosophical way thinking dan philosophical system dapat di analisa dan di bicarakan secara mendalam, karena orang berpikir  secara filosofis tidak aka nada henti-hentinya.

III. SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SEJARAH PERJUANGAN    BANGSA INDONESIA

            Tonggak-tonggak sejarah ( peristiwa-peristiwa yang menonjol terutama dalam hubungannya dengan pancasila) dapat kita ikhtisarkan sebagai berikut :

1.      Manusia Pertama
Makhluk manusia yang pertama menurut agama adalah adam dan hawa, dari kedua manusia inilah lahir manusia-manusia baru dan terus berkembangbiak sampai menjadi umat manusia sekarang ini, termasuk bangsa Indonesia.

2.      Bangsa Indonesia
Pada zaman sriwijaya (abad VII-XII) maupun majapahit (abad XIII-XVI) bangsa Indonesia telah mengalami kehidupan yang gemah-ripah loh jinawi, kerta-raharja.
Unsur-unsur yang terdapat di dalam pancasila yakni : ketuhanan, ke-manusiaan persatuan, Tata-pemerintahan atas dasar musyawarah, dan keadilan sosial telah terdapat sebagai asas-asas yang menjiwai bangsa Indonesia,yang di hayati serta di laksanakan pada waktu itu; hanya saja belum di rumuskan serta kongkrit. Dokumen tertulis yang membuktikan terdapatnya unsur-unsur tersebut ialah prasasti-prasasti: telaga batu, kedukan bukit, karang brahi, talang tuo, dan kota kapur.
Kehidupan dua agama yakni Hindu dan budha secara berdampingan yang membandingkan sifat toleransi bangsa Indonesia pada zaman itu di lukiskan oleh Mpu Tantular dalam kitabnya Suta soma.

3.      Penjajahan barat ( abad XVII-XX)
Bangsa barat yang membutuhkan sekali rempah-rempah Indonesia itu dari pedagang-pedagang Asia, mulai berusaha untuk langsung mengambil rempah-rempah itu dari Indonesia, maka mulai bermunculanlah bangsa-bangsa Barat yakni portugis, spanyol, inggris dan akhirnya Belanda di bumi Indonesia.

4.      Perlawanan fisik bangsa Indonesia (abad XVII-XX)
Pada abad ke XVII dan XVIII perlawanan terhadap penjajah digerakan oleh pahlawan sultan agung (mataram 1645) Sultan ageng Tirtayasa dan Ki Tapa (di Banten terjadi pada tahun kurang lebih 1650), Hasanudin (di Makasar terjadi pada tahun 1660), Iskandar muda (di Aceh terjadi pada tahun kurang lebih 1635), Untung sura pati dan Trunojoyo (Jawa Timur kurang lebih tahun 1670), Ibnu iskandar (di Minang kabau kurang lebih tahun 1680).
Pada permulaan abad XIX penjajah belanda mengubah sistemnya kolonialisme, yang semula berbentuk perseroan dagang partikelir V.O.C, pada abad itu berubah menjadi Badan pemerintahan resmi yaitu pemerintahan Hindia belanda.
5.      Kebangkitan Nasional / kesadaran bangsa Indonesia (20 mei 1608)
Pada permulaan abad XX Indonesia mengubah bentuk perlawanannya dengan menyadarkan bangsa Indonesia akan pentingnya bernegara. Maka lahirlah pada waktu itu bermacam-macam organisasi politik disamping organisasi yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial yang yang di pelopori oleh Budi utomo pada tanggal 20 mei 1908. Nama pahlawan perintis pergerakan Nasional antara lain: H.O.S. Tjokro Aminoto (S.I. 1912), Douwes Dekker (indische partij 1912), Soewardi soerjaningrat atau Ki Hajar Dewantara, Tjiptomangunkusumo (kedua-duanya juga tokoh-tokoh indische partij disamping Douwes dekker ).
6.      Sumpah Pemuda / Persatuan Bangsa Indonesia (28 oktober 1928)
Pada saat itu pemuda-pemuda  Indonesia dipelopori oleh Muh. Yamin, kuntjoro purbopranoto, Wongso negoro dan lain-lainnya mengumandangkan sumpah pemuda yang berisi pengakuan akan adanya bangssa, Tanah air, dan Bangsa yang satu yakni bangsa Indonesia.

7.      Penjajahan Jepang
pada tanggal 17-12-1941 meletuslah perang pasifik yaitu dengan di bomnya pearl harbor oleh jepang, dalam waktu singkat jepang dapat menduduki daerah-daerah jajahan sekutu (amerika, inggris, belanda) di daerah pasifik. Pada tanggal 8-3-1942 jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah belanda.

8.      Badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (29 april 1945)
Pada tanggal 1 maret 1945 jepang mengumumkan akan di bentuknya BPUPKI (dokuritsu zunbi chosakai) (selanjutnya disebut badan penyelidik). Badan ini kemudian terbentuk pada tanggal 29 april 1945, tetapi baru di lantik pada tanggal 28 mei 1945 dan baru mulai bekerja pada tanggal 29 mei 1945.

9.      Mr. Muhammad yamin (29 mei 1945)
Pada tanggal inilah sidang pertama BPUPKI di adakan. Pidato moh. Yamin yang berisikan 5 asas untuk Negara Indonesia, yakni :
1)      Peri kebangsaan
2)      Peri kemanusiaan
3)      Peri ketuhanan
4)      Peri kerakyatan
5)      Kesejahteraan rakyat.
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD republic Indonesia. Di dalam pembukaan dari rancangan UUD itu tercantum perumusan lima asas dasar Negara yang berbunyi sebagai berikut :
1)      Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2)      Kebangsaan persatuan Indonesia.
3)      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

10.  Ir. Soekarno (1 juni 1945)
Pada tanggal 1 juni 1945 soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang hari ke tiga badan penyelidik. Dalam pidato itu juga di usulkan lima hal untuk menjadi dasar-dasar Negara merdeka, yaitu :
1)      Kebangsaan Indonesia.
2)      Internasionalisme,- atau perikemanusiaan.
3)      Mufakat,-atau demokrasi.
4)      Kesejahteraan sosial.
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan.
Sosio nasionalisme, sosio demokrasi, dan ke-Tuhanan itu disebut trisila,yang dikatakannya sebagai perasan dari pancasila. Trisila kemudian diperas lagi menjadi Ekasila yakni gotong royong. Pada tahun 1958 dan 1959 sukarno memberikan kursus-kursus dan kuliah umum di istana Negara Jakarta dan Yogyakarta, yang pada tanggal 1 juni 1945 di bukukan dengan judul : “tjamkan pantja-sila” (dengan “denk methode historic materialism”). Pada tanggal 1 oktober 1965 meletuslah penghianatan “G 30 S/PKI. Dan pada tanggal 1 oktober 1965 dinyatakan sebagai tonggak demarkasi orde Baru, dan selanjutnya tanggal 1 oktober diperingati sebagai “Hari kesaktian pancasila”.
11.  Piagam Jakarta (22 juni 1945)
Perumusan sistematik pancasila dalam piagam Jakarta, yaitu sebagai berikut :
1)      Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)      Persatuan Indonesia.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan.
5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun 9 tokoh nasional itu ialah : ir.soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikoesno tjokrosoejoso, Abdoel kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebarjo, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Muh. Yamin.

12.  Penerimaan Piagam Jakarta Oleh Badan Penyelidik (14 Aagustus 1945)
Piagam Jakarta diterima oleh Badan penyelidik dalam sidangnya (kedua) pada tanggal 14-16 juli 1945.
13.  Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia ( 9 agustus 1945)
PPKI mempunyai kedudukan dan fungsi sangat penting, yaitu :
a.       Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
b.      Sebagai pembentuk Negara.
c.       Menurut teori hukum, badan seperti itu mempunyai wewenang untuk meletakan dasar Negara (pokok kaidah Negara yang fundamental).

14.  Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945
Penyelenggaraan proklamasi ini dipersiapkan oleh PPKI.

15.  Pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD
Rumusan -rumusan dasar Negara yang selain tercantum dalam UUD 1945, yaitu :
a.       Dalam kostitusi RIS, yang berlaku mulai tanggal 29 desember 1949 - 17 agustus, rumusannya berbunyi sebagai berikut :
1)      Ke-Tuhanan yang Maha esa
2)      Peri kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kedaulatan rakyat
5)      Keadilan sosial.
b.      Dalam UUDS RI 1950, yang berlaku mulai tanggal 17 agustus 1950 – 5 juli 1959 (sejak 5 juli 1959 berdasarkan dekrit presiden UUD 1945 berlaku kembali) rumusan dasar Negara pancasila sama dengan yang tercantum dalam dalam konstitusi RIS.
c.       Disamping itu masih ada rumusan dasar Negara pancasila sebagai berikut :
1)      Ke-Tuhanan yang Maha Esa
2)      Peri kemanusiaan
3)      Kebangsaan
4)      Kedaulatan rakyat
5)      Keadilan sosial.

Rumusan-rumusan dalam a,b,c, diatas semuanya tidak berlaku.

IV. HAKEKAT PENGERTIAN PANCASILA DAN NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA

Pancasila merupakan suatu kesatuan, sila yang satu tidak bias dilepas-pisahkan dari yang lain; keseluruhan sila di dalam pancasila merupakan suatu kesatuan organis atua suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Hal ini dapat di gambarkan sebagai berikut :
Sila I    : “ke-Tuhanan Yang Maha Esa” meliputi dan menjiwai sila II,III,IV dan V.
Sila II  : “kemanusiaan yang adil dan beradab” diliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III,IV                dan V.
Sila III : “persatuan Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I dan II, meliputi dan menjiwai sila IV dan V.
Sila IV :“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” di liputi dan dijiwai sila I,II,dan III, meliputi dan menjiwai sila V.
Sila V  : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I,II,III,dan IV.

A. Hakekat pengertian pancasila

1. Sila pertama : ke-Tuhanan Yanag Maha Esa.
            Hakekat pengertian di atas sesuai dengan :
a.       Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa……..”
b.      Pasal 29 UUD 1945 :
1)      Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. sila kedua : kemanusiaan yang adil dan beradab
            Pada prinsipnya kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakekat manusia yang berbudi, sadar nilai dan budaya.
Hakekat pengertian di atas sesuai dengan :
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea pertama :
“bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan……..”
b.      Pasal-pasal 27,28,29,30,dan 31 UUD 1945.
Ø  Pasal 27 :
1)      Segala warga Negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Ø  Pasal 28 :
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan Undang-Undang.
Ø  Pasal 29 : lihat di atas
Ø  Pasal 30 :
1)      Tiap-tiap waqrga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2)      Syarat-syarat tentang pembelaan Negara di atur dengan Undang-Undang.
Ø  Pasal 31 :
1)      Tiap-yiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
2)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-Undang.
3. Sila ketiga : persatuan Indonesia
            Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia, dan merupakan perwujudan daripada faham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ke-Tuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hakekat pengertian di atas sesuai dengan :
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang antara lain berbunyi :
“kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memejukan kesejahteraan umum, memcerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia……………”
b.      Pasal-pasal 1,32,35,dan36 UUD 1945
Ø  Pasal 1   :
1)      Negara Indonesia adalah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
2)      Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan di lakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan Rakyat.
Ø  Pasal 32 : pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia.
Ø  Pasal 35 :  Bendera Negara Indonesia ialah sang merah putih.
Ø  Pasal 36 :  Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
4. Sila keempat : kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam   permusyawaratan/perwakilan
            Berarti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh fikiran yang sehat serta penuh tanggungjawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa  maupun kepada rakyat yang di wakilinya.
            Hakekat pengertian di atas sesuai dengan :
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang antara lain sebagai berikut :
“…………..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia, yang berkedaulatan rakyat…………”
b.      Pasal-pasal 1,2,3,28, dan 37 UUD 1945
Ø  Pasal 1   : lihat diatas
Ø  Pasal 2   :
1)      MPR terdiri atas DPR, di tambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
2)      MPR bersidang sedikitnya dalam lima tahun.
3)      Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak.
Ø  Pasal 3   : “MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar haluan Negara.
Ø  Pasal 37 :
1)      Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir.
2)      Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
5. sila v : keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
            Berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
            Hakekat pengertian di atas sesuai dengan :
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea kedua :
“dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara indonesia yang merdeka , bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
b.      Pasal-pasal 23,27,28,29,31,33, dan 34 UUD 1945
Ø  Pasal 23 : 
1)      Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2)      Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang.
3)      Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang.
4)      Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara diadakan suatu badan pemeriksa keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR.
Ø  Pasal 27,28,29,31 : lihat diatas.
Ø  Pasal 33 :
1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3)      Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
Ø  Pasal 34 : “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.










1 komentar: