1.
Menurut pemerintah Belanda:
Yaitu sekelompok perbuatan-perbuatan yang
dilakukan secara tidak terputus-putus dengan terang-terangan dalam kedudukan
tertentu dan untuk mendapat laba.
2.
Menurut Molen Graaff
Adalah perbuatan-perbuatan yang
dilakukan secara terus menerus bertindak
keluar untuk memperoleh penghasilan dengan memperniagakan/memperoleh
barang-barang atau dengan mengadakan perjanjian dagang.
B.
Pengertian Menjalankan Perusahaan
1.
Menurut Menteri Kehakiman Belanda
Dikatakan adanya perusahaan apabila pihak
yang berkempentingan bertindak secara tidak terputus–putus dan terang-terangan,
serta didalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba-rugi bagi dirinya
sendiri.
2.
Menurut Molen Graaff
Suatu perusahaan harus mempunyai
unsur-unsur:
a.
Terus-menerus atau tidak terputus-putus
b.
Secara terang-terangan (karena hubungannya
dengan pihak ketiga)
c.
Dalam kualitas tertentu (karena dalam
lapangan perniagaan)
d.
Menyerahkan barang-barang
e.
Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan
f.
Harus bermaksud memperoleh laba.
C.
Pengertian Hukum Perusahaan
Kompleks peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis, yantg bersifat memaksa, yang mengatur perbuatan-perbuatan yang
dilakukan secara terus menerus dalam kedudukan tertentu dilingkungan perniagaan
dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
D. PERSEKUTUAN PERDATA:
·
diatur dlm ps.1618 – 1652 kuh pdt.
·
suatu
persetujuan dg mana dua orang atau lebih mengikatkan diri utk memasukan sesuatu
dlm persekutuan dg maksud utk membagi keuntungan yg terjadi krn nya.
1. Maksud Perseroan
a. Harus bersifat kebendaan.
b. Harus memperoleh keuntungan.
c. Keuntungan itu harus dibagi bagikan antara para anggota-anggotanya.
d. Harus mempunyai sifat yg baik dan dapat diizinkan.
2. Unsur-unsurnya:
a. adanya lebih dari satu pihak/subyek hk.
b. adanya kehendak bersama.
c. utk mencapai tujuan tertentu.
d. adanya kerja sama.
e. memasukan sesuatu (inbreng).
3. Isi Perjanjian Perseroan.
a. Bagian yg hrs dimasukan oleh tiap-tiap peserta dlm perseroan.
b. Cara bekerja
c. Pembagian keuntungan.
d. Tujuan kerja sama.
e. Lama (waktunya).
f. Hal-hal lain yg dianggap perlu.
4. Pembagian Keuntungan
a. Asas Keseimbangan (ps.1623 KUHPdt) : Apabila tdk ada perjanjian
sebelumnya, maka keuntungan dibagikan berdasarkan besar
kecilnya pemasukan (Inbreng).
b. Thd pesero yg memasukan kerajinan/pengetahuan/pengalaman, tenaganya, bagian keuntungannya disamakan dg bagian
pesero yg memasukan uang atau barang yg paling sedikit.
5. Penuntutan Terhadap Peseroan
Kreditur hanya dpt menuntut piutangnya atas
harta yg merupakan bagian dr anggota debitur,dan tdk dpt menuntut piutangnya
atas harta perseroan.
6. Penuntutan piutang atas harta perseroan hanya dpt dilakukan:
a. Jika para anggota lainnya telah memberi kekuasaan penuh kpd angota yg
bertindak atas tanggungan perseroan.
b. Jika tindakan anggota tsb memberi keuntungan utk perseroan.
7. Hubungan Intern Para Persero
a. Ps.1630 KUHPdt : setiap anggota harus menanggung penggantian kerugian
kpd perseroan apabila terjadi kerugian itu terjadi krn salahnya sendiri.
b. Ps.1633 KUHPdt: keuntungan dan kerugian dibagi menurut perbandingan
besar kecilnya modal yg disetor,kecuali diperjanjikan sebelumnya.
c. Ps.1639 KHUPdt: Semua anggota boleh menyelenggarakan pemeliharaan
perseroan,kecuali sdh disepakati bahwa hanya seorang dr mereka yg diserahi
kewajiban itu.
E. PERSEKUTUAN FIRMA PS.16 -35 KUHD Ayat 1618 – 1652 KUH Pdt
Peserikatan perdata utk menjalankan perusahaan dg nama bersama dan
dlm mana setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan utk seluruhnya bagi
persekutuan (ps.16 & 18 KUHD).
1. KEKHUSUSAN FIRMA
a. FORMIL :
·
menjalankan perusahaan
·
memakai nama bersama
b. MATERIIL:
·
pertanggungan jawab setiap peserta secara
pribadi dan utk seluruhnya bagi perjanjian-perjanjian/perikatan-perikatan persekutuan.
2. UNSUR MENJALANKAN PERUSAHAAN
a. terang terangan.
b. terus menerus.
c. mencari untung
d. pertanggungan jawab secara pribadi utk keseluruhan adl kekayaan
pribadi disamping utk memenuhi kewajiban2 dari firma juga akibat dari perbuatan
melanggar hukum.
e. walaupun dlm akte pendirian suatu firma pertanggungan jawab pribadi itu
ditiadakan,maka pertanggungan jawab tsb tetap ada,krn merupakan unsur mutlak.
f. pendirian firma tdk terikat oleh suatu bentuk tertentu artinya firma
boleh didirikan secara lesan atau tertulis,dg akte dibawah tangan atau akte
autentik.
g. firma dianggap ada dg adanya konsensus antar pendiri.akta autentik
kegunaanya adl utk membuktikan para sekutu thd pihak ketiga bhw ia sbg firmant.
3. STATUS HK FIRMA : firma bukan sbg badan hukum, krn tdk ada
pemisahan kekayaan.
4. FIRMA DIMUKA PENGADILAN
a. firma dpt menggugat.
b. firma dpt digugat, pihak ketiga boleh memilih gugatan ditujukan kpd
firma,salah seorang atau beberapa orang firmant nya.
F. COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) (Diatur PS 19, 20, 21 KUHD)
Seorang atau lebih yg mempercayakan
uang/barang utk dipergunakan dlm perniagaan/perusahaan kpd seorang/lebih lainya
yg menjalankan perniagaan itu atas pembiayaan bersama.
1. CV MEMPUNYAI DUA SEKUTU:
a. Sekutu komanditer/pasif
(a) sekutu yg berkewajiban memasukan sesuatu (inbreng) pd persekutuan
(b) tdk boleh mencapuri urusan sekutu komplementer
(c) tanggung jawab terbatas pd modal yg disetor.
(d) berhak mengawasi jalannya perusahaan.
b.
Sekutu komplementer/aktif.
(1)
aktif menjalankan perusahaan.
(2)
berhibungan dan bertanggung jawab kpd pihak
ketiga.
(3)
tanggung jawabnya pribadi utk keseluruhan.
2.
STATUS HK CV : bukan sbg badan hukum.
3.
Pendirian cv tdk mengharuskan bentuk
tertentu.
4.
Kepailitan cv merupakan kepailitan sekutu
komplementer.
5.
JENIS CV:
a.
cv diam diam :persekutuan yg nampak dr luar adl firma tetapi sebenarnya di
dlmnya ada sekutu komanditer.
b.
cv terang terangan
c.
cv dengan saham.
6.
KELEBIHAN
DAN KELEMAHAN CV
a.
Kelebihan CV:
(1)
Pendiriannya tidak terlalu rumit, yaitu
dapat dilakukan, baik dengan lisan
maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dibuat akta
otentik dengan akta Notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris
merupakan alat pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila berhubungan
dengan pihak ketiga.
(2)
Bentuk badan usaha CV telah mendapat
kepercayaan masyarakat.
(3)
Banyak
pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga yang memilih bentuk
badan usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus memasukkan sesuatu ke
dalam CV dan tidak semua sekutu harus mengurus perusahaan. Dalam CV yang memasukkan sesuatu ke dalam CV
dan mempunyai tanggung jawab terbatas hanya sekutu komanditer (sekutu pasif)
sedangkan yang mengurus perusahaan dan
mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer (sekutu
aktif). Dengan demikian CV lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk badan
usaha lainnya.
(4)
Struktur organisasi CV tidak terlalu rumit.
Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
(5)
Laba
yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1 kali, yaitu pada badan
usaha saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada
sekutu komanditer tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan.
(6)
Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan dan
menjalankan CV tidak ditentukan, dapat besar maupun kecil sehingga bentuk badan
usaha CV banyak dipilih oleh perusahaan kecil dan menengah.
b. KELEMAHAN CV
(1) Apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya
akan menjadi tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang.
(2) Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak
banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar. Seperti kita
ketahui bahwa untuk mengerjakan proyek-proyek besar dibutuhkan badan usaha yang
statusnya badan hukum, yaitu P.T.
(3) CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para
sekutunya. Berbeda dengan P.T. yang dapat menumpuk modal dengan jalan
menghimpun modal dari para pemegang sahamnya.
G.
Yayasan
1.
Pengertian Yayasan :
♣Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang
dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social,
keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
♣Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang
kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
2. Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan:
a. Pengadilan Negri : Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan
negri
b. Kejaksaan : Kejaksaan Negri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan
anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
c. Akuntan Publik : Laporan keuangan yayasan diaudit oleh
akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekarjaan sebagai akuntan public
3. Kedudukan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
a. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
(1) Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat
(2) Wakaf
(3) Hibah
(4) Hibah wasiat
(5) Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang
berlaku
b.
Yayasan Asing
Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia
dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan
yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
4. Syarat pendirian yayasan
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
a. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang
perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang
asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan
oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
b. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan
Yayasan
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan”
sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi
Modal awal/kekayaan Yayasan
c. Dibuat dalam bentuk akta Notaris
yang kemudian di ajukan pengesahannya pada
Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara
Republik Indonesia.
5. Syarat Pendirian
a. yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas
b. yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
c. pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa
Indonesia
d. yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
e. yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing,
mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah
f. yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan
memperoleh pengesahan dari mentri
g. yayasan tidak boleh memakai nama
yang :
(a) telah dipakai secara sah oleh yayasan lain
(b) bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
h. nama yayasan harus didahului kata “yayasan”
i.
yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu
tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar
6. PROSES PENDIRIAN YAYASAN
a. Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan
b. Penandatanganan Akta Pendirian
Yayasan
c. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
d. Pengurusan NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak).
e. Pengesahan Yayasan menjadi Badan
Hukum di Dep.Keh dan HAM
f. Pengumuman dalam BNRI.
7. KELENGKAPAN LEGALITAS
Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan,
maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
a. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan
setempat
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
c. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
d. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan
(jika diperlukan).
pendirian
yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial.
Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa
digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni
bersifat sosial.
8. Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari : Pembina,
Pengurus dan Pengawas
a.
Pembina
( pasal 28-30 ), adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan
kepada pengurus atau pengawas oleh UU
atau AD. Anggota pembina adalah pendiri
yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina di nilai memiliki dedikasi
tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan
b.
Pengurus
( pasal 31-39 ), adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan
pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari : ketua, sekretaris, dan bendahara.
c.
Pengawas
( pasal 40-47 ), adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta
melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus. Pengawas yayasan di angkat
oleh pembina dan merupakan orang yang mampu melakukan tindakan hukum.
9. Hak Pengurus
a. Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi
b. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan
iuran tetap dan iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan
yang berlaku
c. Menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun
pemilikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar
Rumah Tangga ini dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
10. Kewajiban Pengurus
a. Mengusahakan dan menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai
dengan maksud dan tujuan serta kegiatan organisasi.
b. Menyiapkan pada waktunya rencana pengembangan organisasi, rencana kerja
dan anggaran tahunan organisasi termasuk rencana-rencana lainnya yang
berhubungan dengan pelaksanaan organisasi.
c. Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi organisasi sesuai
dengan kelaziman yang berlaku bagi organisasi.
d. Memberi pertanggungjawaban dan segala kepentingan tentang keadaan dan
jalannya organisasi berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan kepada
rapat anggota.
e. Menyiapkan susunan organisasi lengkap dengan perincian tugasnya.
f. Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan
ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
11. Berakhirnya sebagai badan hukum
a.
PASAL
62 : Alasan pembubaran:
(1)
Jangka waktu berakhir
(2)
Tujuan Yayasan telah tercapai / tidak
tercapai
(3)
Putusan pengadilan:
(a)
Melanggar ketertiban umum
(b)
Tidak mampu membayar utang
(c)
Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi
utang
b.
PASAL
63: Likuidator: pihak untuk membereskan
kekayaan Yayasan
(1)
Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62,
a&b)
(2)
Pengurus selaku Likuidator
(3)
Selama proses likuidasi, untuk semua surat
keluar, dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan
c.
PASAL
68
(1)
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan
pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan
(2)
Jika tidak, maka kekayaan sisa hasil
likuidasi tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai
dengan kegiatan Yayasan yang bubar
12. Tambahan: apakah ketua yayasan menerima gaji?
Berdasarkan contoh Anggaran Dasar Pasal 12 tentang Kewajiban dan
Kekuasaan Badan Pengurus, di ayat 4 disebutkan bahwa Badan Pengurus tidak
mendapat gaji, akan tetapi segala biaya yang dikeluarkan oleh Badan Pengurus
untuk keperluan/ kepentingan Yayasan ditanggung dan dibayar oleh Yayasan. Jadi,
dapat disimpulkan bahwa Ketua Yayasan tidak mendapatkan gaji.
H.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1.
Macam:
a.
Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
b.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
2.
Landasan dan Azas:
a.
Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
b.
Berazas kekeluargaan.
3.
Tujuan:
a.
Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya;
b.
membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
4.
Fungsi dan Peran:
a.
membangun
dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.
berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c.
memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.
berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.
Prinsip:
a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal;
e.
kemandirian.
6.
Syarat Pendirian:
a.
Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
b.
Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
c.
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar;
d.
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
7.
Isi Anggaran Dasar (ps.8):
a.
daftar nama pendiri;
b.
nama dan tempat kedudukan;
c.
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.
ketentuan mengenai keanggotaan;
e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.
ketentuan
mengenai pengelolaan;
g.
ketentuan mengenai permodalan;
h.
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha;
j.
ketentuan mengenai sanksi.
8. Prosedur permohonan pengesahan (ps.10-11):
a. adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
b. bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan;
c. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan;
d. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
e. Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia
9.
Status Badan Hukum : Setelah akta pendiriannya disahkan oleh
Pemerintah (ps.9).
10. Keanggotaan (ps.17-19):
a.
Anggota Koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa Koperasi;
b.
Anggota Koperasi di setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau
Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
c.
Koperasi dapat mempunyai anggota luar biasa
yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran
Dasar;
d.
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku
daftar anggota
e.
Keanggotaan Koperasi tidak dapat
dipindahtangankan.
11. Hak Anggota (ps.20):
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat
Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota
baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama
anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
12. Kewajiban Anggota:
a.
mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh Koperasi;
c.
mengembangkan dan memelihara kebersamaan
berdasar atas asas kekeluargaan.
13. Organ Koperasi (ps. 21 s/d 25):
a.
Rapat Anggota;
b.
Pengurus;
c.
Pengawas.
14. Kewenangan Rapat Anggota (biasa dan luar biasa) yaitu:
a. Anggaran Dasar;
b. Kebijaksanaan umum dibidang
organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian sisa hasil usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
h. Pertanggungan jawab pengurus dan
pengawas dalam pengelolaan:
15. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab Pengurus:
a. Pengurus bertugas:
(1) mengelola Koperasi dan usahanya;
(2) mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi;
(3) menyelenggarakan Rapat Anggota;
(4) mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
(5) memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
b.
Pengurus berwenang:
(1)
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar
pengadilan;
(2)
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota
baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
(3)
Melakukan tindakan dan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan
keputusan Rapat Anggota;
(4)
Mengangkat pengelola ;
c.
Tanggung
jawab Pengurus:
(1)
Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian
yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya;
(2)
Dapat dituntut oleh penuntut umum;
(3)
Bila mengangkat pengelola maka bertanggung
jawab atas pengelolaan tersebut.
16. Pengawas
a. Tugas:
(1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
Koperasi;
(2) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
(3) Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga;
b.
Kewenangan:
(1)
Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
(2)
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
17. Sumber Modal:
a. Modal sendiri dapat berasal dari:
(1) Simpanan pokok;
(2) Simpanan wajib;
(3) Dana cadangan;
(4) Hibah.
b.
Modal pinjaman dapat berasal dari:
(1)
Anggota (simpan pinjam);
(2)
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
(simpan pinjam);
(3)
Bank dan lembaga keuangan lainnya;
(4)
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya;
(5)
Sumber lain yang sah;
(6)
Modal penyertaan (diatur dengan PP);
18. Cara Pembubaran (ps. 46 s/d 50) :
a. Keputusan Rapat Anggota yaitu:
(1) memberitahukan kepada para kreditur dan Pemerintah;
(2) selama belum diterima pemberitahuan tsb pembubaran belum berlaku;
b.
Keputusan Pemerintah, dengan alasan:
(1)
terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan
tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
(2)
kegiatannya bertentangan dengan ketertiban
umum dan /atau kesusilaan;
(3)
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
(4)
Akibat Anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, Simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
c.
Resmi Hapus : Semenjak tanggal pengumuman pembubaran
Koperasi tersebut dalam Berita Negara RI.
19. Panitia/tim Penyelesaian:
a. Pembentukan:
(1) Oleh Rapat Anggota
(2) Oleh Pemerintah bila dibubarkan Pemerintah;
(3) Selama penyelesaian maka koperasi tsb sebagai ” Koperasi dalam penyelesaian”.
b.
Hak, kewenangan dan kewajiban:
(1)
melakukan segala perbuatan hukum untuk dan
atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
(2)
mengumpulkan segala keterangan yang
diperlukan;
(3)
memanggil Pengurus, anggota dan bekas
anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
(4)
memperoleh, memeriksa, dan menggunakan
segala catatan dan arsip Koperasi;
(5)
menetapkan dan melaksanakan segala
kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
(6)
menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk
menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
(7)
membagikan sisa hasil penyelesaian kepada
anggota;
(8)
membuat berita acara penyelesaian.
Casino Del Sol Resort & Spa | Jackson County, MS
BalasHapusCasino Del Sol Resort & Spa in 춘천 출장마사지 Jackson County, 안산 출장마사지 MS 거제 출장샵 features a full-service spa, a casino, restaurants, 안양 출장안마 and 창원 출장안마 shopping. Come out and play and win at Casino Del Sol Resort